![]() |
| Ilustrasi |
Etika komputer adalah ilmu tentang
bagaimana berperilaku terhadap penggunaan komputer. Seiring dengan perkembangan
komputer dan penggunaannya, etika komputer mulai muncul pada tahun 1940an dan
terus dipelajari hingga sekarang. Saat ini etika komputer sudah mulai dimasukan
dalam mata pelajaran wajib dihampir semua perguruan tinggi yang memiliki
jurusan komputer. Masalah yang muncul adalah bagaimana teknologi komputer harus
digunakan?. Etika komputer hadir untuk menjawab apa yang harus kita lakukan.
Isu-isu penting dalam etika komputer adalah :
• Kejahatan Komputer
Merupakan kejahatan yang timbul
akibat penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamsah, 1998). Misalnya :
penyebaran virus, email spam, carding, dan lain-lain.
• Cyber Ethics / Etika Internet
Internet hadir untuk menjembatani seluruh
komputer di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi batasan jarak. Komunikasi
antar user menjadi sangat lancar dan membuka peluang bagi banyak hal, misalnya
bisnis, edukasi dan lain-lain.
Masalah yang muncul adalah user
berasal dari berbagai belahan dunia dengan budaya yang berbeda. Perbedaan ini
dapat menimbulkan perpecahan, oleh karena itu dibuat aturan dan prinsip yang
disebut Nettiquette/Netiket berdasarkan IETF (The Internet Engineering Task Force).
• E-commerce
Electronic Commerce merupakan model
perdagangan secara elektronik yang biasanya dilakukan via internet. Ini memberi
banyak kemudahan, misalnya konsumen tidak perlu jauh-jauh pergi melihat barangnya
atau pada produsen yang dapat memasarkan barangnya tanpa harus bertemu dengan
konsumen. Akan tetapi kemudian muncul masalah seperti perhitungan pajak, perlindungan
konsumen, pemalsuan tanda tangan digital, dan sebagainya. Indonesia sempat
sangat bermasalah dengan hal ini sampai di-‘blacklist’ oleh salah satu
situs e-commerce Amerika karna dianggap user Indonesia banyak melakukan
tindakan ilegal.
• Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Software merupakan bentuk digital
yang sangat mudah untuk digandakan. Disatu sisi memberi kemudahan dalam hal
perbanyakan produksi tetapi disisi lain membuka peluang untuk pembajakan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menghambat pembajakan tetapi pembajakan
tetap marak tanpa adanya kesadaran dari user.
• Tanggung jawab Profesi
Kode etik profesi muncul untuk
memberi gambaran adanya tanggung jawab bagi pekerja di bidang komputer untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Di Indonesia telah dibentuk
IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) sejak tahun 1974 yang merupakan
organisasi profesi di bidang komputer.
C. HAKI DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang mendorong
terjadinya pelangaran HAKI di Indonesia, antara lain :
• Produk yang intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam
format digital sangat banyak, misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
• Penggandaan dari bentuk digital tidak merubah kualitas.
• Harga produk bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah diperoleh.
• Kurangnya penegakan hukum dan kesadaran dibidang ini.
Di Indonesia telah dilakukan
beberapa tindakan untuk melindungi HAKI, dan mengatasi masalah pembajakan,
antara lain :
• Terbitnya Undang-undang tentang HAKI, yaitu UU No.6/1982 yang disempurnakan
menjadi UU No. 12/1997 dan disempurnakan lagi menjadi UU No. 19/2002
• Adanya penertiban penjualan dan penggunaan software bajakan oleh
pihak berwajib.
• Penggalakan penggunaan software open source yang bersifat
gratis oleh pemerintah, salah satunya lewat IGOS (Indonesia Go to Open Source)
dan dibentuknya kelompok-kelompok pengembang software open source.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar